UUD 1945 : Pasal 31
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Presiden Amerika Serikat : John F. Kennedy
Jangan tanya apa yang telah negara berikan padamu, tapi
tanyalah apa yang kamu berikan pada negara.
Opsater Marbun :
Apa yang bisa kamu amalkan, untuk meningkatkan mutu
pendidikan, sebagai tanda pengabdian bagi bangsa dan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar